Hotel dan restoran dapat hibah, ini syarat dan ketentuannya

Rabu, 11 November 2020 | 16:07 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memastikan akan memberikan dana hibah untuk industri pariwisata pada 2020.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.

Dia pun meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

Wishnutama menuturkan, mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria. Antara lain, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

"Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri," kata Wishnutama seperti dikutip, Rabu (12/11/2020).

Mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat. Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

"Saya berharap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah," ujar Wishnutama.

Hal ini agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ditambahkan Wishnutama, pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

"Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," jelas Wishnutama. kbc10

Bagikan artikel ini: