Apple dikenai denda Rp7,3 triliun gegara fitur VPN
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pengadilan di Texas memutus Apple bersalah atas penyalahgunaan paten, dan menghukum mereka untuk membayar denda royalti sebesar US$502,8 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.
Denda royalti tersebut harus dibayarkan ke VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS. Demikian dikutip dari The Verge, Minggu (1/11/2020).
Apple sendiri berencana naik banding atas putusan ini, dan menyebut sengketa paten semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.
"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, dengan paten yang tak terkait operasi inti dari produk kami dan sudah dianggap tak berlaku oleh kantor paten. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tulis Apple dalam pernyataannya.
Permasalahan di Meja Hijau ini memang sudah berlangsung lama. Pada 2018 lalu sebenarnya pengadilan di Texas sudah memutus Apple harus membayar VirnetX sebesar US$502,6 juta karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi yang menjadi dasar FaceTime dan iMessage.
Namun pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda sebesar US$502,6 juta tersebut. Namun, para hakim tersebut tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone jadul yang melanggar dua paten VirnetX, dan hal inilah yang menjadi dasar putusan terbaru kali ini. kbc10
Ada 'harta karun' tersembunyi di lumpur Lapindo Sidoarjo, apa itu?
Pelanggan melejit di tengah pandemi, Netflix raup pendapatan Rp350 triliun
Erick khawatir mobil listrik bakal ganggu bisnis SPBU Pertamina
Kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 resmi distop tanpa juara
CitraGarden Sidoarjo hadirkan tipe baru rumah dua lantai, ada bonus perabot hingga smarthome