Begini strategi Kemenperin kembangkan kawasan industri halal

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Sektor manufaktur Tanah Air didorong agar turut berkontribusi meningkat daya saing industri halal hingga skala global. Potensi pasar segmen halal yang sangat besar dan terus tumbuh perlu ditangkap secara optimal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya bakal fokus memperkuat ketersediaan suplai produk halal agar mencukupi. Dukungan diberikan di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), melalui Permenperin nomor 17 tahun 2020.

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Agus melalui keterangan resmi, Senin ( 26 /10/2020)

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti izin usaha kawasan industri (IUKI) atau izin perluasan kawasan industri (IPKI). Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan seperti laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” paparnya.

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.

Menperin optimis pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan. Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi.

Dalam mendongkrak pengembangan industri halal, pemerintah juga mendorong KIH mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk halal terhadap kebutuhan pasar di global yang besar, sekaligus memperkuat ekosistem industri halal melalui pemanfaatan jasa keuangan syariah perbankan maupun non perbankan.

“Juga mendorong terciptanya kolaborasi antara pelaku usaha di hulu dan hilir, serta penguatan SDM halal indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri,” imbuhnya.

Secara garis besar, upaya pengembangan industri halal memiliki fokus utama meliputi pengembangan infrastruktur dan KIH sebagai kontributor penting ekonomi nasional. Kemudian pengembangan standar halal yang komprehensif untuk percepatan tumbuhnya industri halal nasional.

 "Peningkatan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan nasional di sektor-sektor unggulan. Pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: