Ace Hardware digugat pailit, ini alasannya

Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Toko ritel penyedia perkakas rumah tangga PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," katanya seperti dikutip, Rabu (7/10/2020).

Hanya saja, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap, terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo.

"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," tandasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU. kbc10

Bagikan artikel ini: