Tenang, meterai di bawah Rp10.000 tetap berlaku setahun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bea meterai yang lama yaitu Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih dapat digunakan hingga satu tahun ke depan mulai 2021.
"Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Suryo mengatakan, meski bea meterai Rp 10.000 mulai digunakan sejak awal Januari tahun depan, namun bea meterai lama Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap dapat digunakan dalam rangka menghabiskan stok. "Transisi kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai jadi kita berikan ruang. Transisi itu ada di 2021 satu tahun penuh," ujarnya.
Di sisi lain,meterai lama bisa digunakan dengan syarat dalam satu dokumen menyertakan bea meterai minimal Rp 9.000 sehingga bisa ditempel dengan Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. "Kalau tidak punya stok Rp 3.000 yang ditempel Rp 6.000 dua jadi Rp 12.000," jelas Suryo.
Adapun sepanjang 2020 masih tetap menggunakan UU Bea Meterai yang lama karena UU terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2021. "UU Bea Meterai kan baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama," ujarnya.
Pihaknya saat ini juga masih menyiapkan meterai elektronik agar dapat diimplementasikan bersama dengan berlakunya UU Bea Meterai yang baru. "Untuk bea meterai ada waktu tiga bulan lagi kita di DJP. Bagaimana masalah untuk meterai khususnya elektronik mesti disiapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep up tiga bulan ini," katanya.
Dia menyebutkan persiapan dalam rangka menyambut pengimplementasian meterai elektronik di antaranya berupa pembangunan infrastruktur digital selama tiga bulan ke depan.
"Kita bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai lalu konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya," jelasnya.
Sebagai informasi, UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000. Kemudian juga mengatur terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. kbc11
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan
Erick Thohir Beri Sinyal Pemerintah Bakal Pungut Pajak Bioskop
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah