Telat lapor kondisi keuangan dan bayar denda, BEI suspensi 26 perusahaan
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek 26 perusahaan tercatat, Senin (31/8/2020) kemarin. Perdagangan efek dihentikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tertanggal 31 Agustus 2020.
Suspensi dilakukan karena dua puluh perusahaan tercatat ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Lebih lanjut BEI merinci ada 20 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuagnan auditan per 31 Desember 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.
Berikut daftar 20 emiten tersebut:
1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
3. PT Cowell Development Tbk ( COWL)
4. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
5. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
6. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE)
9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk ( KBRI)
10. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
11. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
12. PT PT Hanson International Tbk (MYRX)
13. PT Nipress Tbk (NIPS)
14. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
15. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
16. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
17. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
18. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
19. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
20. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
Selain itu, BEI juga mencatat ada empat perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, akan tetapi belum melakukan pembayaran denda.
Keempat perusahaan tersebut yakni:
1. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
3. PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP)
4. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
Adapun dua perusahaan lainnya yakni PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2019, tetapi sudah membayarkan denda. kbc9
Subsidi Kendaraan Listrik Berbuah Polemik
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Bos J99 Beri Apresiasi Atlet Muda Peraih Medali Emas Tenis Sea Games 2023
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student