Pemerintah gratiskan biaya sertifikasi halal untuk UMKM beromzet Rp1 miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omzet di bawah Rp1 miliar.
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kamis (13/8/2020) kemarin.
Menag mengatakan kebijakan gratis ditempuh supaya proses sertifikasi tak membebani mereka. Ia mengakui proses sertifikasi memerlukan biaya seperti uji laboratorium produk.
Tapi, khusus UMKM, nantinya biaya ditanggung oleh pemerintah. kbc10
Semen Indonesia berikan bantuan pembangunan Ponpes Tahfidz Al-Quran di Mojokerto
Berdesain aesthetic, vivo X60 Series 5G resmi dijual di Indonesia
Hebat! Deretan anak muda RI ini masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia
BPJamsostek Jatim bidik salurkan 2.437 beasiswa sebelum Lebaran
PLN bagikan seribu paket sembako untuk korban gempa di Tirtoyudo dan Tempursari