Hindari rasionalisasi naker, AMTI: Jangan naikan tarif cukai secara eksesif
JAKARTA, kabarbisnis.com: Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menetapkan kebijakan penaikkan tarif cukai tembakau yang eksesif . Hal itu untuk menjamin keberlangsungan usaha sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengingatkan sektor IHT memiliki keterkaitan hulu dan hilir yang luas dan saling terkait. Sebagai industri yang memiliki multiplier effect terhadap serapan tenaga kerja industri sebesar 6,4% dari total pekerja industri manufaktur.
Menurutnya, sektor IHT terus berupaya mempertahankan sumber daya tenaga kerjanya.Padahal mengutip data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri pengolahan tembakau di kuartal II /2020 mengalami kontraksi sebesar 10,8 % terutama disebabkan penurunan produksi rokok akibat pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) saat pandemi corona.
“Kita melihat industri yang lain mengalami goncangan besar, termasuk ya itu ada PHK. Namun, di sektor IHT kita memang diharuskan untuk tidak melakukan PHK. Alhamdulillah kita bisa mempertahankan dengan baik,”ujar Budidoyo dalam webinar Tobacco Series#2 di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Budidoyo menambahkan, akibat pandemi Covid-19 para pemangku kepentingan IHT harus melakukan tindakan cepat dan penyesuaian besar khususnya pabrikan terhadap pola produksinya. Sebagai implikasi dari situasi ini beban biaya operasional pabrikan semakin berat.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi IHT yang menyerap banyak tenaga kerja ini, sambung Budidoyo mengharapkan adanya perlindungan dari pemerintah guna mempertahankan tenaga kerja di tengah disituasi yang sulit di masa pendemi Covid 19.Karena itu, menurut Budidoyo pemerintah sebaiknya tidak mengulang kebijakan menaikkan cukai hasil tembakau hingga 23% di tahun 2020.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai itu yang diikuti kenaikan harga jual eceran rokok rerata 35%. Menurutnya bukan hanya industri yang terbebani, namun juga masyarakat. Budidoyo berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian dapat memperjuangkan kepentingan pemangku sektor IHT ,agar Ditjen Bea Cukai Kementerian keuangan juga memiliki frame of work yang sama bahwa IHT memiliki nilai strategis dan harus dilindungi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau ,Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSM RTMM SPSI) Sudarto mengatakan produksi tembakau petani terus mengalami trend penurunan produksi akibat lesunya pasar dan daya beli yang menurun. Ini langsung berdampak pada pekerja di sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga daya saing sektor IHT. Di antaranya: penyusunan Roadmap Industri Hasil Tembakau, mendorong kemitraan industri dan petani tembakau, pengembangan R&D di sektor tembakau on-farm dan off-farm.
Selain itu, diversifikasi produk olahan tembakau dan cengkeh serta pengembangan produk specialty tembakau lokal serta pemberantasan rokok ilegal. “Kemenperin pun menginginkan penerapan tarif cukai yang moderat ,”terang Mogadishu.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan Hendratmojo Bagus Hundoro mengakui tidak mudah bagi petani mengganti tanaman lain selain tembakau .Dengan membudidayakan tanaman tembaku, petani memperoleh pendapatan yang lebih besar ketimbang menanam tanaman serelia misalnya jagung .
Saat ini tenaga kerja lebih dari 1,7 juta petani dan buruh tani sangat bergantung dari tanaman tembakau.Dengan luas areal tanam sebesar 204.879 hektare (ha) dengan produksi tembakau sebesar 196.614 ton.
Bagus mengakui banyak tantangan yang dialami petani tembakau. Diantaranya penurunan produksi dan ketidakpastian harga jual. Karena itu pentin menjaga kesinambungan dari hulu industri tembakau.
“Kita terus menstimulasi petani tembakau terutama dari sisi kemitraan. Penting sekali bagi petani untuk menjamin kemitraan.Bukan semata mata sistem jual beli, tapi bisa menjadi hubungan jangka panjang antara petani dan perusahaan mitra,” tandasnya.
Sebagai informasi rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok itu dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Startegis Kementerian Keuangan Tahun 2020.Beleid yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2020 selain bertujuan membatasi konsumsi, Bea Cukai akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai.kbc11
Transaksi keuangan kian meningkat, perkuat perlindungan konsumen
ITS kembangkan i-nose c-19, pendeteksi Covid-19 melalui bau keringat ketiak
Anak muda Surabaya kini bisa salurkan minat dan bakatnya jadi peslalom handal
Habib Muhammad bin Ahmad Al -Attas meninggal, LaNyalla: Satu lagi ulama kharismatik dipanggil Allah SWT
Tingkatkan kualitas pendidikan di tengah pandemi, ini terobosan Kadisdik Jatim