OJK sebut bunga bank mestinya bisa ditekan, ini alasannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN di perbankan harusnya bisa ditekan menjadi sekitar 7%. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif berupa penjaminan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
"Jadi ini insentif yang cukup besar, jadi suku bunganya ini pasti lebih murah," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia mengatakan, perbankan saat ini sudah mendapatkan keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.
"Tolong kita sama-sana komunikasikan. Kita hitung dan nanti inilah insentif yang perlu diketahui oleh para pengusaha. Kami yakin demand-nya akan besar sekali. Kami rasa ini akan memberikan suatu kegairahan baru semasa Covid," ucapnya.
Dia pun menambahkaan, kebutuhan modal kerja bagi korporasi untuk bangkit kembali mencapai Rp51 triliun pada 2020. Jumlah itu diperkirakan akan lebih besar lagi tahun depan, yakni Rp81 triliun.
"Belum lagi nanti di 2021 itu lebih besar lagi. Kita perkirakan itu Rp81 triliun tambahan modal kerja untuk korporasi yang (pengajuan kreditny) di atas Rp10 miliar sampai Rp1 triliun," tandasnya. kbc10
Kalahkan Netflix, Disney Plus Hotstar punya 2,5 juta pengguna berbayar di RI
PSRS di Surabaya galang donasi untuk korban bencana di Sulbar dan Kalsel
Dukung perluasan pasar UMKM, Telkomsel dan Gojek kolaborasi layanan iklan digital
PT SPIL salurkan bantuan bencana ke Kalsel dan Sulbar
Harga emas diprediksi masih kinclong, ini alasannya