OJK beri relaksasi emiten skala kecil dan menengah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perusahaan tercatat di bursa atau emiten skala kecil dan skala menengah. Pelonggaran ini diberikan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pasca efektif pernyataan pendaftaran.
Dikutip dari laman OJK, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia Nomor 43/POJK.04/2020 yang berjudul Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah. Adapun peraturan itu baru disahkan pekan lalu, 2 Juli 2020.
Sekadar diketahui, peraturan baru itu berlaku bagi emiten kecil dan menengah dengan nilai rata-rata kapitalisasi pasar tidak lebih dari Rp 250 miliar selama jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan.
Peraturan itu juga berlaku bagi perusahaan publik, yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam definisi emiten skala kecil dan emiten skala menengah.
Mengutip informasi dari laman OJK, relaksasi yang diberikan OJK kepada emiten kecil dan menengah antara lain:
- Pengecualian atas kewajiban penggunaan penilai bagi transaksi material dan transaksi afiliasi.
- Relaksasi kewajiban untuk memiliki komisaris independen dari semula paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris menjadi memiliki paling sedikit satu komisaris independen.
- Relaksasi kewajiban untuk memiliki komite audit menjadi cukup memiliki fungsi komite audit yang dilaksanakan oleh komisaris independen
- Relaksasi kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dalam penyajian informasi dan melakukan pengumuman menjadi paling sedikit menggunakan bahasa Indonesia.
- Bagi emiten skala kecil dan emiten skala menengah yang efeknya tercatat di bursa efek dihapuskan kewajiban melakukan pengumuman laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi melalui surat kabar berskala nasional. Sehingga pengumuman dimaksud cukup dilakukan melalui situs website emiten dan situs website bursa efek.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menilai, kebijakan tersebut bisa meringankan emiten kelas menengah dan kecil. Sebab, setidaknya biaya yang dikeluarkan bisa ditekan dengan adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan, kebijakan tersebut bisa menarik calon emiten kecil dan menengah mencari pendanaan di pasar modal. "Semakin banyak emiten kecil dan menengah lebih berani IPO," kata dia, akhir pekan lalu.
Emiten melantai di bursa, lanjutnya, tidak perlu menunggu menjadi perusahaan besar terlebih dahulu.
Akan tetapi, Octavianus juga tidak memungkiri, kondisi pasar yang tengah dibayangi pandemi Covid-19 menjadi tantangan baik bagi emiten kelas kecil hingga emiten besar sekalipun. Sebab, permintaan pasar belum pulih sepenuhnya.
Sekadar diketahui, selain POJK No.43/POJK.04/2020, ada dua aturan baru lainnya dari OJK, yakni POJK 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, ada juga POJK 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik. kbc10
Meluncur Tahun Depan, PS 5 Pro Bakal Dibanderol Rp11 Jutaan?
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut
BI Klaim Transaksi Repo di Pasar Uang RI Terus Meningkat
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya