MA buka suara soal putusan terkait penetapan calon dalam pemilu
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersuara terkait baru dipublikasikannya putusan nomor 44/2019 terkait pengujian norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Salinan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya itu diunggah di situs MA pada 3 Juli 2020, padahal perkara itu telah diputus pada 28 Oktober 2019 atau setelah lebih dari delapan bulan.
"Permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2019. Putusan a quo di-upload di web MA pada tanggal 3 Juli 2020. Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru di-upload pada tanggal 3 Juli 2020. Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata hakim agung, Andi Samsan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Andi mengatakan, penanganan gugatan Rachmawati masih sesuai koridor penanganan perkara di MA. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju.
"Kalau dipedomani SK ketua itu, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," katanya.
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang