OJK imbau nasabah aman dari pandemi tak ikut ajukan restrukturisasi kredit

Jum'at, 3 Juli 2020 | 14:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Stimulus atau insentif berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit perbankan menjadi angin segar bagi masyarakat terdampak pandemi corona (Covid-19). Dengan kelonggaran cicilan kredit ini, masyarakat bisa mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok.

Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat atau nasabah perbankan agar tidak mengajukan restrukturisasi jika masih mampu untuk membayar kewajibannya. Sekaligus bagi perbankan agar berhati-hati dalam memberikan relaksasi untuk menghindari kemungkinan munculnya moral hazard, serta mengingatkan untuk bersiap-siap jika sewaktu-waktu masa restrukturisasi telah habis.

"Kami selalu mengatakan bahwa bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7/2020).

"Bagi perbankan sendiri, kami juga selalu mengingatkan itu bahwa restrukturisasi atau relaksasi ini kan jangka waktunya sampai dengan Maret, jangan sampai nanti kalau kerannya ditutup, perbankan kita nggak siap," imbuh dia.

Untuk itu, Heru mengaku terus mengingatkan perbankan dalam setiap pertemuan terkait perkembangan kebijakan ini agar bersiap-siap, dan mengimbau untuk membentuk dana cadangan.

"Dalam setiap melakukan prudential meeting, kita bilang bahwa relaksasi itu ada jangka waktunya, jadi kalian yang merasa kuat untuk membentuk cadangan mulai pelan-pelan bentuklah cadangan, walaupun dengan restrukturisasi itu kan tidak perlu membentuk cadangan, supaya nanti pada saat kerannya ditutup kita nggak kaget," beber Heru.

Heru menambahkan, jika nantinya debitur yang telah direstrukturisasi ini menjadi lancar, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan, dan tidak perlu ada dana cadangan. Sebaliknya, jika ada debitur yang macet, maka setidaknya sudah diantisipasi dengan dana cadangan.

"Tentunya OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post-audit untuk melihat apakah nanti ada penumpang-penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar," kata dia.

Heru menambahkan, bahwa perbankan secara umum sudah mengerti akan hal ini, sehingga tanpa ada himbauan sekalipun maka akan tetap melakukan pencadangan karena menyadari bahwa relaksasi ini bisa selesai kapan saja seiring dimulainya kenormalan baru. kbc10

Bagikan artikel ini: