2,3 Juta peserta BPJS Kesehatan turun kelas, golongan ini mendominasi

Kamis, 2 Juli 2020 | 08:50 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, untuk kelas II naik dari Rp 51.000 per peserta per bulan menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya saja, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 per peserta per bulan, dan sisa iurannya ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dampak dari kenaikan iuran ini pun bisa terlihat jelas. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah peserta mandiri yang turun kelas tercatat mencapai 2,31 juta peserta. Jumlah ini terhitung sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 lalu.

Jika dirinci, peserta mandiri atau biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak pindah kelas adalah dari kelas II ke kelas III yang mencapai 1,48 juta peserta, sedangkan dari kelas I ke kelas III mencapai 510.728 peserta, dan dari kelas I ke kelas II mencapai 317.611 peserta.

Tren jumlah turun kelas ini jauh lebih besar dari peserta yang naik kelas. Dari periode Desember 2019- Mei 2020 hanya 163.146 peserta yang memutuskan naik kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan selama Desember 2019 hingga Mei 2020.

"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal, Rabu (1/7/2020).

Iqbal menyebut, mengenai penyesuaian iuran di BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini 1 Juli 2020, pihaknya menerapkan reminding kepada para peserta baik berupa pesan singkat, rilis, hingga lewat sosial media.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut mengenai tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan, penyesuaian implementasi akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada di 2020. Perihal besarnya anggaran Askolani menyebut masih akan melihat implementasinya dahulu. kbc10

Bagikan artikel ini: