Begini syarat perseroan terbuka dapat penurunan tarif PPh
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan berbentuk perseroan terbuka atau emiten..
Kriteria penerima adalah emiten dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
"Itu diberikan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu," demikian keterangan DJP, akhir pekan lalu.
DJP menuliskan, syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang merupakan di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.
Tak hanya itu, kepemilikan saham dari masing-masing 300 pihak tersebut juga tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," tulisnya.
Pengecualian atas ketentuan itu dapat berlaku dalam keadaan tertentu seperti ketika emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diberikan pengecualian sampai 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten dengan memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17 persen pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 pada www.pajak.go.id. kbc10
Meluncur Tahun Depan, PS 5 Pro Bakal Dibanderol Rp11 Jutaan?
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut
BI Klaim Transaksi Repo di Pasar Uang RI Terus Meningkat
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya