Sidang Perdana Kasus Kredit Macet PT HSI di Bank OCBC NISP

Rabu, 8 Februari 2023 | 05:41 wib ET

Suasana sidang perdana Bank OCBC NISP atas gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo (SW) dan sejumlah nama pengurus dan komisaris dan pemegang saham di PT HMU dan PT HSI di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (7/2/2023). Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun. Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah SW, PT. HMU, PT SMF , HKNS, Dra LN, LS, NS M.A, HJ, TH, DW dan SNS serta PT HSI.

Kredit Foto: kabarbisnis/Purna Budi Nugraha

Bagikan artikel ini: