Bupati Banyuwangi diperiksa 7 jam di Kejagung
Senin, 08 Februari 2010 | 19:49 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, yang menyebabkan kerugian negara Rp19,76 miliar.
Dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam ber nomor polisi B 920 RM, Bupati Ratna yang mengenakan baju batik warna hijau bercorak bunga-bunga, datang ke gedung bundar Kejagung, Senin (8/2/10) sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 15.30 WIB atau hampir 7 jam diperiksa.
"Tanya pengacara saya saja," jawabnya singkat usai diperiksa. Namun saat terus didesak, Bupati Ratna mengaku pertanyaan yang diberikan jaksa sebanyak 30 pertanyaan yang bersifat umum soal peraturan dan pembentukan panitia pengadaan.
Pemeriksaan terhadap Bupati Banyuwangi yang masih menjabat ini, setelah Kejakgung menerima surat ijin dari Presiden SBY. Selain Bupati Banyuwangi, juga ada seorang Bupati di Jawa Timur yang juga akan diperiksa Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan selain menjalain pemeriksaan, Ratna juga menyerahkan beberapa dokumen berupa Surat Keputusan Pengangkatan Bupati Banyuwangi dan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari Banyuwangi.
Pembangunan lapangan terbang antara tagyb 2006 hingga 2007 itu, berbau korupsi karena adanya pengelembungan harga tanah
sehingga negara mengalami kerugian Rp 19,76 miliar. Ratna yang bertanggung jawab lantaran Ratna sebagai pimpronya.
Dalam kasus ini, Bupati Banyuwangi periode sebelumnya, Syamsul Hadi yang menjabat dari tahun 2002 hingga 2005 telah diajukan dalam persidangan. Syamsul juga menggelembungkan harga tanah hingga merugikan negara sebesar Rp 21,23 miliar. Sementara Bupati Ratna periode 2006 -2011 juga melakukan korupsi serupa sebesar Rp 19,76 miliar sehingga total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Kbc10

