Pemerintah suntik modal BP Tapera Rp2,5 triliun

Kamis, 17 Januari 2019 | 17:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang memberikan penyertaan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan modal awal kepada BP Tapera senilai Rp 2,5 triliun.

"Pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat," seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diunggah dalam situs Setkab.go.id, pada Kamis (17/1/2018).

Sebelumnya sejumlah kementerian tengah menggenjot pembentukan para pimpinan BP Tapera. Pembentukan pengurus perlu dilakukan supaya dana penyertaan modal awal bisa segera ditarik. Kendati demikian, hingga Januari 2019 pemerintah belum menetapkan calon komisioner dan calon deputi komisioner BP Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Hamid membantah jika lamanya proses penetapan karena adanya tarik menarik antar kementerian. "Tidak ada tarik menarik, tapi kan harus menetapkan orang yang tepat karena begitu sudah terbentuk, komisioner bisa langsung jalan sehingga tidak mudah," kata Khalawi.

Dalam aturan tersebut Negara memberikan modal awal kepada BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Adapun nilai modal awal yang dimaksud adalah Rp 2,5 triliun.

Dana tersebut terdiri dari Rp 2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional. Sedangkan sisanya, Rp 500 miliar akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, modal awal yang diberikan kepada BP Tapera berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.kbc11

Bagikan artikel ini: