OJK bakal batasi pembelian saham IPO oleh investor ritel maksimal Rp100 juta

Selasa, 27 November 2018 | 08:06 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pembelian saham saat penawaran awal perusahaan yang hendak IPO oleh investor ritel. Jumlah pembelian akan dibatasi maksimal Rp 100 juta.

Hal itu tertuang dalam draft Surat Edaran OJK Tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.

Meski masih berupa draft, ada beberapa ketentuan yang akan diubah. Salah satunya pemesan ritel adalah pihak yang menyampaikan pesanan atas efek yang ditawarkan dengan nilai pesanan paling tinggi Rp 100 juta.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan tujuan dari kebijakan itu untuk memperluas jangkauan investor ritel. Dengan begitu jumlah investor ritel akan lebih banyak.

"Sebetulnya itu bagian dari elektronik bookbuilding bahwa itu memperluas coverage investor," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Nyoman mengatakan, selama ini porsi untuk investor ritel sangat kecil saat proses bookbuilding. Pada saat fixed allotment yang ditawarkan kepada investor institusi sekitar 99% dari jumlah saham yang dilepas.

Jika porsi investor ritel hanya 1% dalam pooling allotment dengan jumlah pembelian yang tidak dibatasi maka jumlah investornya lebih sedikit. Diharapkan dengan dibatasi akan memperbanyak dari sisi jumlah investor. kbc10

Bagikan artikel ini: