Ada relaksasi DNI, pelaku UMKM khawatir terpinggirkan

Rabu, 21 November 2018 | 14:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ikhsan Ingratubun mengkhawatirkan nasib pelaku usaha kecil dan industri rumahan akan terpinggirkan pasca pemerintah mengeluarkan rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) lewat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.

Setidaknya, ada puluhan bidang usaha yang diusulkan untuk direlaksasi DNI, salah satunya industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan kain rajut khususnya renda.

“Investasi terkait dengan UMKM seperti pengupas kulit umbi-umbian, industri kain rajut, dan seterusnya itu tidak jelas manfaat apa yang akan dirasakan oleh UMKM,” ujar Ikhsan, Selasa 20 November 2018.

Ikhsan menyayangkan usaha yang dikeluarkan dari DNI bisa merambah ke sektor UMKM yang seharusnya mendapat dukungan pemerintah. Dalam paket kebijakan ekonomi XVI, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan kain rajut khususnya renda akan direlaksasi, yakni tidak memerlukan perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM-K.

Dengan begitu, Ikhsan khawatir sektor hulu akan dikuasai pemodal asing sehingga kalangan UMKM akan kalah saing. Ia berharap keterbukaan pemodal asing ini bukan pesanan dari industri besar untuk kembali menguasai hulu. Pasalnya, selama ini pasokan, umbi-umbian misalnya, datang dari petani yang kemudian dikelola industri rumahan atau pun UMKM.

“Kalau akhirnya ada investasi asing dalam sektor ini, berarti ada kemungkinan industri hulu akan dikuasai pemodal asing lagi. Kami melihat sebaiknya kebijakan ini ditunda," kata dia.

Ikhsan tidak yakin keputusan pemerintah untuk membuka kesempatan pemodal asing benar-benar bisa menyerap tenaga kerja yang bekerja di bawah industri rumahan seperti yang diharapkan. Jika tujuan pemerintah mendorong penguatan UMKM, kata Ikhsan, seharusnya skema investasi dengan kemitraan tidak dihilangkan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016. “Jangan sampai kami nanti jadi penonton semua,” kata dia.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Peridustrian Gati Wibawaningsih meminta kepada UMKM tidak perlu terlalu khawatir atas kebijakan relaksasi DNI. Pasalnya, kata dia, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu dibuat untuk kebaikan industri secara keseluruhan.

Gati menuturkan penghapusan DNI itu tidak melulu menargetkan pemodal asing, tetapi juga mendorong pemodal dari dalam negeri. "Sehingga ekonomi semakin maju," kata dia.

Apalagi, kata Gati, ada beberapa klasifikasi yang harus dipenuhi bagi pemodal asing apabila ingin masuk dalam bidang usaha yang dimaksudkan. Ia tidak menutup kemungkinan apabila kebijakan ini akan memperbesar industri besar dalam negeri yang sudah ada. Pasalnya, kata dia, pasar yang diproduksi oleh industri besar itu berbeda dengan pasar UMKM. Jangan sampai kebijakan mengesampingkan industri besar hanya karena memprioritaskan UMKM.

"Pemerintah sejauh ini tetap pro dengan IKM, mulai dari pengurangan pajak, kemudahan bunga pinjaman lebhi rendah, dan lainnya," kata Gati.

Apabila merujk dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Gati menuturkan pelepasan DNI memang ditujukan kepada industri yang sudah besar. Misalnya saja, pelepasan DNI industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan kain rajut khususnya renda, menyasar kepada industri yang menggunakan mesin.

Gati menuturkan  memang dalam penyusunan kebijakan ini tidak melibatkan UMKM karena kebutuhan investasi yang mendesak. Adapun tujuan dari pelepasan DNI ini, kata dia, lantaran nilai impor masih tinggi. Ia berharap kebijakan bari tersebut bisa memancing investasi pada tahun depan. "Dengan begitu, nilai impor bisa diturunkan. Kalau ada investasi masuk, maka penyerapan tenaga kerja dan daya beli naik," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan relaksasi DNI tetap berpihak pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Darmin mengatakan, salah satu kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan.

“Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) – untuk masuk ke seluruh bidang usaha," kata Darmin.

Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menuturkan pada dasarnya deregulasi harus mendorong partisipasi pelaku usaha secara luas. Ia berharap kebijakan tersebut bisa berjalan secara bertahap. “Tujuannya agar ada masa belajar untuk pelaku usaha kecil domestik,” kata dia. kbc10

Bagikan artikel ini: