Ketaatan Feedlot datangkan sapi indukan masih minim

Selasa, 13 November 2018 | 06:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kewajiban  pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot)  mengimpor sapi indukan dengan skema 5 :1 telah diterapkan sejak kuartal IV 2016.  Mekanismenya setiap memasukan lima ekor sapi bakalan , pengusaha harus memasukan satu ekor sapi indukan.

Namun menjelang satu bulan kewajiban ini dievaluasi di akhir tahun 2018, Kementerian Petanian (Kementan) mencatat realisasi pengusaha turut melakukan pembibitan sapi ternyata masih rendah. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menuturkan pengusaha baru mendatangkan sapi indukan sebesar 21.145 ekor atau setara 13,6% dari kewajiban.

Padahal, menurut skema tersebut seharusnya sapi indukan yang sudah masuk ke kandang sebesar 155.395 ekor. Pasalnya, feedloter telah mengimpor sapi bakalan sebesar 776.976 ekor sejak 2017.Kemudian di tahun 2018, pengusaha sudah mendatangkan 353.790 ekor bakalan.

Sebagai payung hukum Kemeterian  Pertanian (Kementan)  merilis Permentan No 2 tahun 2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, Ketut berpendapat Kementan belum dalam posisi menilai feedloter melakukan cidera janji.

Pasalnya dalam klausulnya, feedloter diberikan keleluasaan mendatangkan sapi indukan. Mereka diperbolehkan mengimpor sapi bakalan terlebih dahulu.

“Memang kami tidak mengharuskan mereka impor bersamaan, karena kapalnya beda, jadi bisa saja nanti feedloter impor sapi indukan sekaligus dalam satu kapal sesuai jatah mereka,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ketut menambahkan melalui kebijakan ini pengusaha juga didorong turut bertanggung jawab meningkatkan populasi sapi di Tanah Air. Tidak hanya mempertimbangkan keuntungan bisnis semata.Sebagai informasi saja, dibutuhkan lebih kurang tiga bulan bagi sapi bakalan untuk digemukan hingga siap potong.

Ketut mengatakan pengusaha semestinya tidak berasalan tidak dapat menerapkan aturan ini dengan alasan kandang penuh karena untuk membudidayakan membutuhkan waktu sampai dua tahun.Pasalnya, pemerintah memperbolehkan pengusaha bekerja sama dengan peternak rakyat.

Nantinya sapi indukan itu akan dibesarkan peternak rakyat dengan pengawasan dan pembinaan dari importir sapi bakalan. "Jadi kami tidak meminta mereka untuk memenuhi kandang sapi mereka dengan sapi indukan," terangnya.

Karena itu, bagi pengusaha yang memang tidak memiliki itikad baik menjalankan kewajiban maka akan ada sanksi yang menunggunya seperti yang tertuang dalam Permentan. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.

“Misalnya dia tidak penuhi 50% kuota impor indukan yang diberikan sanksinya tidak sama dengan yang tidak penuhi 60%. Sampai paling besar sanksinya ada penghentian izin impor bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: