Pengusaha ingatkan pemerintah terkait evaluasi pajak impor

Selasa, 21 Agustus 2018 | 09:26 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) impor. Menurutnya, evaluasi tersebut justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap industri manufaktur.

"Saya ingin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini (evaluasi impor) karena saat ini industri manufaktur kita mulai tumbuh. Jangan sampai ini menjadi kontraproduktif terhadap keinginan kita untuk mendorong ekspor bernilai tambah tinggi," kata Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, Senin (20/8/2018).

Dia mengatakan, saat ini Indonesia juga sedang giat membuka pasar melalui perundingan dagang dan menarik investasi. Ia khawatir, kebijakan tersebut dapat memberikan sinyal beragam kepada investor maupun mitra perundingan Indonesia.

"Kita juga harus waspada terhadap kebijakan retaliasi yang mungkin dihadapkan kepada kita," katanya.

Shinta mengatakan, jika pemerintah tetap memilih untuk melaksanakan evaluasi impor, kebijakan itu harus dibuat secara hati-hati. "Komoditas yang akan disetop harus ditentukan dengan benar-benar hati-hati karena implikasinya akan sangat luas," kata Shinta.

Terkait evaluasi impor barang konsumsi, Shinta mengatakan, pemerintah dapat menekan impor barang yang sudah mampu diproduksi dan memiliki kapasitas produksi yang cukup untuk memenuhi permintaan pasar domestik. Hal itu misalnya, seperti pakaian, sepatu, minyak goreng, dan sayur-sayuran.

Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga mengatakan, pemerintah harus cermat dalam mengevaluasi tarif PPh impor. "Ada tidak substitusi barangnya di dalam negeri? Kalaupun ada, harganya apple to apple tidak? Kalau tidak repot nanti. Harus cermat dulu menurut saya," katanya.

Menurutnya, jika tarif pajak ditingkatkan maka dunia usaha justru akan mendapat tekanan. Hal itu lantaran pengusaha terpaksa tetap membeli barang tersebut karena tidak bisa didapatkan di dalam negeri.

Berdasarkan informasi yang dimiliki Yustinus, dari 500 daftar barang yang akan dievaluasi terkait dengan proyek PLN dan Pertamina. Selain itu, terdapat pula barang-barang konsumsi. "Kalau barang konsumsi itu perlu dicermati juga karena itu berkaitan dengan konsumen," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Hal itu guna mengendalikan tingkat defisit neraca transaksi berjalan yang menembus level tiga persen terhadap PDB pada kuartal kedua 2018.

"Kami masih membicarakan di internal Kemenkeu, antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan juga dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, kemudian dibahas bersama dengan Bank Indonesia dan OJK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dari pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). kbc10

Bagikan artikel ini: