Siap-siap! Mulai Oktober kendaraan pakai Premium wajib beralih ke BBM Euro 4

Jum'at, 10 Agustus 2018 | 03:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Euro 4. Saat ini sendiri, penggunaan bahan bakar kendaraan di Indonesia masih menggunakan Euro 2.

Keputusan tersebut sendiri semakin diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 2 tahun 2017 tentang baku mutu emisi.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, terkait penggunaan Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar premium akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan penggunaan euro 4 untuk diesel akan dimulai 2021

"Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021,” ujarnya dalam sebuah diskusi Forum Merdeka Barat, di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Menurut Karliansyah, salah satu alasan mengapa aturan tersebut diteken adalah untuk memberikan udara yang bersih kepada masyarakat. Selain itu, bagi kendaraan bermotor juga akan merawat mesin jauh lebih bagus dari sekarang.

“Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55% kandungan CO dalam udara, 6% kandungan Nox, dan 60% kandungan HC,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Karliansyah menegaskan, hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Karena, kata dia, udara makin bersih.

Sebab menurutnya, masalah polusi udara masih menjadi isu serius yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah. Karena, polusi udara yang ada di Indonesia khususnya Jakarta ini, sudah sangat mengkhawatirkan.

Karliansyah mengatakan, udara yang tidak bagus membuat kesehatan masyarakat itu sendiri terganggu. Berdasarkan data kajian yang dilakukan pada periode. 2011-2012 lalu misalnya, banyak sekali masyarakat yang terkena dampak dari polusi udara itu sendiri.

Karena itu, banyak juga masyarakat yang bolak-balik masuk rumah sakit karena penyakit yang terkait dengan pencemaran udara. Bahkan setiap tahunnya masyarakat mengeluarkan Rp38,5 triliun untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara.

"Kami pernah bekerja sama untuk melakukan kajian di Jakarta, hasilnya diperoleh Rp38,5 triliun uang masyarakat itu habis untuk biaya berobat akibat pencemaran udara. Tambah lagi populasi kendaraan makin meningkat faktor impact-nya ujung-ujungnya kesehatan masyarakat," jelasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: