Pemerintah godok KUR khusus untuk sektor pariwisata

Jum'at, 29 Juni 2018 | 16:48 WIB ET
Pantai Pulau Merah di Banyuwangi
Pantai Pulau Merah di Banyuwangi

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus mendorong  pengembangan industri wisata nasional. Kini, salah satu hal yang dilakukan adalah memberi dukungan di sektor pembiayaan.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan pemerintah tengah menggodok Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus pariwisata. Ini dilakukan sehubungan  masih rendahnya penyaluran KUR ke sektor pariwisata, yakni sekitar 3% dari total kredit.

“Selama ini KUR untuk semua industri. Memang tidak ada KUR khusus pariwisata. Makanya tadi kita sepakati nomenklaturnya, kita standardisasi,” ujar Arief  di Jakarta, Jumat (29/6/2018)

Standardisasi yang dimaksud, sambung Arief mencakup penggolongan subsektor di bawah pariwisata. Seperti hotel, restoran, homestay dan kafe. Pembentukan KUR khusus pariwisata telah disepakati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan perbankan. Arief menyayangkan rendahnya penyaluran KUR ke sektor pariwisata di Tanah Air yang meiliki potensi besar.

“Saya sempat ketemu OJK, mereka katakan total kredit yang disalurkan ke pariwisata rendah sekali. Hanya 3% dari total kredit. Saya minta untuk ditambahkan. Saya juga bertemu Bank Indonesia karena mereka yang menentukan porsi dan pertumbuhan, pelaksanaannya dari OJK,” imbuh Arief.

Payung hukum pelaksanaan kebijakan perluasan sasaran sektor KUR, akan diterbitkan Juli mendatang. Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pariwisata, tidak lepas dari definisi sektor pariwisata yang belum memenuhi standar internasional.

Mengacu ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pariwisata hanya mencakup makanan dan penginapan. Padahal The World Travel & Tourism Council (WTTC) memiliki definisi sektor pariwisata yang lebih luas. Dia mencontohkan jasa transportasi yang melayani area wisata masuk dalam subsektor pariwisata.

“Definisi tentang pariwisata sendiri belum terlalu standar. Menurut BPS, pariwisata hanya makanan dan minuman. Tetapi WTTC beda lagi. Transportasi yang masuk pariwisata, ya itu masuk sektor pariwisata. Attraction yang jelas pariwisata seperti Ancol, juga masuk ke sektor pariwisata. Kalau di Indonesia tidak begitu,” jelasnya.

Adanya perbedaan definisi, membuat kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seolah lebih rendah, yakni 4%. Sementara itu, laporan WTTC yag merupakan standar global, menyebut kontribusi pariwisata terhadap PDB nasional mencapai 10%.

“Kenapa berbeda? Karena ada beda subsektor yang dimasukkan. Maka dari itu, sebelum standar baru keluar, kami gunakan yang de facto saja. Kalau menggunakan data BPS, kita tidak bisa comparable, head to head, dengan negara lain. Jadi susah melihat posisi Indonesia,” pungkas Arief yang telah mengusulkan agar standardisasi WTTC menjadi acuan dalam menghitung kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB, berikut penggolongan subsektor yang masuk pariwisata.  

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pariwisata akhir tahun 2019 harus memberi kontribusi 15% pada PDB nasional, dengan menghasilkan devisa sebesar Rp 240 triliun dan membuka lapangan kerja sebanyak 13 juta orang. kbc11

Bagikan artikel ini: