Tetap bandel rekrut pengemudi, perusahaan taksi online bakal disanksi?

Rabu, 14 Maret 2018 | 09:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Perusahaan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online) telah diperintahkan untuk tidak melakukan perekrutan mitra pengemudi baru. Keputusan tersebut diperintahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaririman, Luhut Binsar Panjaitan, baru-baru ini.

Selama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kuota yang diberikan di 15 provinsi di Indonesia sebanyak 91 ribu. Namun sampai saat ini kuota tersebut belum seluruhnya pengemudi memenuhi ketentuan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017.

"Yang ini saja dibereskan dulu, baru kalau sudah nanti rekrut lagi. Sebagian wilayah saat ini juga sudah melebihi kuota," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada wartawan di DPR RI, Selasa (13/3/2018).

Budi mengaku saat ini jumlah pengemudi yang memenuhi ketentuan PM 108 masih sangat minim. Padahal Kemenhub telah memberikan berbagai kemudahan agar para pengemudi memenuhi persyaratan, salah satunya harus memikiki SIM A Umum.

Selama ini, dalam setiap pembuatan kebijakan mengenai taksi online, ditegaskan Budi, pihaknya selalu melibatkan aplikator dan para pengemudi taksi online. "Dan mereka menyetujui dan siap melaksanakan," tegasnya.

Sampai saat ini Budi mengaku tidak mengetahui pasti apakah aplikator tersebut masih melakukan rekrutmen pengemudi atau tidak. Ini dikarenakan dashboard yang diserahkan ke pihaknya dari Kemenkominfo masih belum real time.

"Kita tidak tau pasti. Yang jelas kalau masih melakukan penambaham driver taksi online sanksi sosial saja dulu, apa mereka itu tidak malu. Jangan cari untung bisnis sendiri-sendiri, tapi kita juga harus berpikir ke depan," tegasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: