Penumpang pesawat dilarang bawa powerbank berkapasitas tinggi ke kabin, ini alasannya

Senin, 12 Maret 2018 | 09:09 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Penumpang moda pesawat terbang saat ini dilarang membawa powerbank berkapasitas 160Wh ke dalam kabin pesawat. Penumpang diizinkan langsung membawa powerbank jika berkapasitas 100Wh ke bawah.

Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA). Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.

"Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter Soekarno-Hatta seperti @CGK_AP2.

Aturan mengenai pembatasan kapasitas powerbank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Kementerian Perhubungan menurunkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

"Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti dikutip dari situs resmi Kemenhub, Jumat (9/3).

Lantas, sebenarnya berapa kapasitas powerbank yang dilarang dibawa dalam sebuah penerbangan? Dijelaskan lebih lanjut, kapasitas 100Wh sebenarnya setara dengan 27.000mAh, satuan yang biasanya digunakan sebagai penanda sebuah powerbank.

Untuk mengetahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas (mAh) dengan voltase (V) powerbank lalu dibagi 1.000. Namun, tenang rata-rata kapasitas Wh di powerbank di pasaran saat ini tak melebihi 100Wh. kbc10

Bagikan artikel ini: