Menhub siap gelar uji KIR gratis untuk taksi online

Selasa, 27 Februari 2018 | 14:46 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, ada beberapa hal yang harus dipenuhi para pengendara taksi online jika tak ingin mendapat sanksi dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu poinnya adalah melakukan uji KIR. Kementerian Perhubungan akan membantu para pengemudi taksi online ini dengan menyelenggarakan program uji KIR gratis.

"Berikutnya kami juga akan adakan program KIR gratis. Mungkin minggu depan kami lakukan di seluruh Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, baru-baru ini.

Budi melihat uji KIR merupakan bagian dari keharusan, sehingga pihaknya memberikan program secara cuma-cuma. "Itu kan bagian dari keharusan. Kami akan kerja sama dengan aplikator dan sebagainya," katanya.

Sebagai informasi, pengendara taksi online harus melalui serangkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.

Sebagai langkah awal untuk membantu para pengemudi taksi online ini, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian RI menyelenggarakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A umum kolektif untuk para pengemudi taksi online di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya bersama dengan Kepolisian RI mengadakan pembuatan SIM A umum kolektif ini. Kami memang ingin para driver online ini bisa memiliki SIM A umum dengan harga terjangkau," ujar Budi.

Dengan ramainya pengemudi taksi online yang datang, ia pun menyadari profesi ini sangat diminati semua kalangan. "Serta memberikan penghasilan kepada masyarakat banyak. Karena itu, kami dan Polri memberikan dukungan penuh," ucapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: