Harga minyak dunia meroket, Mbak Sri pede harga BBM tak ikut-ikutan naik

Selasa, 23 Januari 2018 | 18:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) mencermati serius kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini. Pasalnya, harga minyak dunia hampir menyentuh angka US$70 per barel.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui harga minyak dunia sudah menjauh dari level yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yakni sebesar US$ 48 per barel.

"Pergerakan harga minyak yang sekarang di atas US$ 60 per barel bahkan sempat akan menyentuh US$70 barel. Itu berarti ada deviasi antara asumsi yang digunakan di dalam APBN dengan harga yang terjadi di pasar," ujar Sri Mulyani di  Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut Sri Mulyani, dengan perubahan harga minyak dunia saat ini, pihaknya belum akan mengubah struktur APBN 2018 karena dia menilai APBN 2018 baru berjalan. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pembahasan bagaimana dampak dari kenaikan harga ini terhadap APBN tanpa mengubah harga BBM saat ini.

"Bagaimana sisi instrumen fiskal penerimaan dari minyak baik itu dari sisi pajak dan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Itu memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan dan sisi belanjanya, karena asumsi belanja di dalam APBN sudah ditetapkan dalam undang-undang terutama belanja yang berhubungan dengan minyak," jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan secara APBN kenaikan harga minyak saat ini, Indonesia masih mendapatkan surplus. Meski demikian, beban subsidi yang harus ditanggung Pertamina dalam penyaluran BBM serta PLN yang kegiatannya menggunakan energi menjadi lebih berat."Itu mereka akan mengalami penerimaan subsidinya yang ditetapkan undang-undang APBN tidak sama dengan yang akan mereka bayarkan atau yang mereka harus tanggung," kata dia.

Karena itu, Sri Mulyani akan melakukan mekanisme untuk menghitung selisih tanggung jawab kemudian diaudit BPK. Sementara itu, dari sisi keuangan negara akan dilakukan penghitungan untuk pembayaran kembali sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Dengan demikian maka kita tetap bisa menjaga stabilitas dan kredbilitas dari APBN namun dari sisi belanja subsidi juga akan dilakukan mekanisme akuntabilitas yang baik mengenai siapa pada akhirnya menanggung berapa dan kita lihat di dalam satu tahun ini Undang-Undang APBN tidak mengindikasikan adanya perubahan (harga BBM red) jadi itu yang sedang kita lakukan sekarang," pungkasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: