Gardu Keadilan Sosial dari relawan La Nyalla buka posko pengaduan praktik politik uang

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:13 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Gardu Keadilan Sosial yang diinisiasi oleh relawan La Nyalla Mahmud Mattalitti membuka posko pengaduan praktik transaksional dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. 

Direktur Gardu Keadilan Sosial Rohmad Amrullah mengatakan, sebagai upaya percepatan pencapaian tujuan negara sebagaimana dalam konstitusi, maka Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2018, harus diselenggarakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demi penegakan hukum dan pewujudan keadilan sosial, Gardu Keadilan Sosial siap dan bersedia untuk menerima pengaduan berupa pelanggaran-pelanggaran atau tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, tidak terbatas pada upaya seseorang atau partai politik yang mengahalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dengan perintah untuk menyerahkan uang, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan perundang -undangan lain yang mengatur tentang pemilihan,” ujar Amrulloh.

Dia menjelaskan, pengaduan yang diterima oleh Gardu Keadilan Sosial selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 1 tahun 2015, yakni dengan menyampaikannya kepada pihak-pihak sebagaimana ditetapkan dalam UU.

“Gardu Keadilan sosial akan mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah, baik pada tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, hingga pada penetapan Kepala Daerah, dengan cara melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang berkeyakinan hak politik dan hak hukumnya hilang dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim,” jelasnya. kbc1

Bagikan artikel ini: