Januari 2018, bea masuk impor kurma asal Palestina bakal dibebaskan

Jum'at, 22 Desember 2017 | 08:17 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah Indonesia akan menerapkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang berasal dari Palestina, salahh satunya kurma, mulai Januari 2018.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, implementasi pembebasan bea masuk terhadap barang atau produk asli Palestina berlaku pada awal 2018. "Itu dukungan pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap perjuangan mereka," kata Heru di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah meminta dukungan untuk merealisasikan hal tersebut dalam pertemuan World Trade Organization (WTO) beberapa waktu lalu.

"Sebelum berangkat, bapak presiden mengatakan enam poin dalam OKI untuk disampaikan. Dukungannya kita sampaikan di WTO untuk membantu Palestina menjadi WTO. Jadi bentuk dukungan konkret yang kita berikan," kata Enggar di Kantornya.

Enggar menceritakan, di sela-sela forum WTO juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Palestina terkait dengan pembebasan biaya masuk untuk produk-produk Palestina.

"Dari sisi ekonomi memberlakukan zero tarif untuk produk-produk Palestina yang mau masuk terutama kurma dan minyak zaitu," tambah dia.

Selanjutnya, Indonesia juga akan bekerja sama untuk melakukan ekspor barang yang dibebaskan biaya sehingga dapat membantu Palestina mendapatkan barang dengan harga yang terjangkau.

"Kedua nanti minta list apa produk yang ingin mereka impor dan apa yang mereka perlukan untuk diimpor. Mereka menyarankan perlu semua dan apa yang diprioritaskan dan kita siap mengirim dengan zero tarif sehingga rakyat Palestina akan menikmati barang dengan harga yang murah," kata Enggar. kbc10

Bagikan artikel ini: