Siap-siap! Tarif taksi online bakal tak bisa murah lagi

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 08:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah melakukan revisi terhadap aturan taksi dalam jaringan (daring) alias taksi online. Dari 9 poin aturan baru pada revisi aturan tersebut, salah satunya membahas perihal larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Salah satu yang menjadi garis bawah larangan tersebut adalah penetapan tarif dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub, Kamis (19/10/2017).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat. Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

"Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi dalam paparannya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan. "Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi.

Bila sudah ditetapkan nanti, maka aturan tersebut bersifat mengikat bagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Artinya, ada hukuman yang bakal dikenakan bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi," tandas Budi.

Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online:

  • Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online
  • Memberikan akses aplikasi kepada perorangan
  • Merekrut pengemudi
  • Menetapkan tarif
  • Memberikan tarif promo di bawah batas bawah. kbc10

Bagikan artikel ini: