Siap-siap! Bea masuk barang belanjaan penumpang bakal dinaikkan

Rabu, 20 September 2017 | 09:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk menaikkan threshold pengenaan bea masuk (BM) impor barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan meminta sejumlah masukan dari pelaku usaha di dalam negeri, termasuk mencari referensi ke luar negeri.

"Ini kan masukan bagi kami, Indonesia juga ada standar internasional. Nanti kami juga akan mencari perbandingannya dengan luar negeri," kata Heru, Selasa (19/9/2017).

Menurut Heru, ada beberapa masukan terkait ambang batas tersebut yakni supaya dinaikkan dua kali lipat hingga 10 kali lipat. "Ada yang usul dua kali lipat, kalau 10 kali kasihan industri dalam negeri. Kalau jadi produsen dalam negeri coba, tiket ke Singapura kan murah, bisa jalan-jalan pula," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketentuan terkait threshold tersebut merupakan aturan lama, sedangkan saat ini banyak masukan ke DJBC untuk menyesuaikannya karena peningkatan daya beli masyarakat.

Di samping soal revisi tarif, jelasnya, ada juga usulan terkait simplifikasi dan komunikasi. "Misal sepatu kulit dan bukan kulit agar lebih mudah implementasi di lapangan. Lalu kami juga gunakan sistem pembayaran Electronic Data Capture sehingga uang yang disetor pembayar pajak langsung masuk ke kas negara," jelasnya.

Adapun aturan soal pengenaan impor barang yang dibawa penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010. Dalam pasal 8 PMK tersebut diatur barang pribadi penumpang dengan nilai pabean lebih dari US$250 per orang atau US$1.000 per keluarga akan dipungut bea masuk dan pajak terkait impor.

Namun demikian, kendati ada rencana untuk merevisi ambang batas tersebut, Heru memastikan kalaupun ada kenaikan tak akan terlalu signifikan. Pasalnya, fungsi pengenaan bea masuk juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri.

"Yang akan kami ajak bicara adalah industri sejenis misalnya pengrajin tas yang ada di dalam negeri. Perusahaan yang mengimpor secara komersial makanya kan bayar bea masuk. Harmonisasi ini yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menginstruksikan kepada Ditjen Bea Cukai untuk menyederhanakan aturan-aturan terkait barang impor yang dibawa penumpang.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Dirjen Bea Cukai agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa oleh penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan,” kata Sri Mulyani.

Dalam hal ini, Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya tidak melakukan pengetatan terhadap batas barang yang dibawa WNI dari luar negeri. “Pengetatan sih tidak,” kata Sri Mulyani. kbc10

Bagikan artikel ini: