Kebijakan sistem lelang online gula rafinasi dinilai salah kaprah

Jum'at, 15 September 2017 | 09:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dinilai salah langkah dalam menolong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh gula kristal rafinasi (GKR) dan menghilangkan rembesan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono menanggapi putusan Kemendag yang menerapkan sistem lelang online gula rafinasi dari sebelumnya pembelian dilakukan ke distributor atau produsen.

Dia menjelaskan, saat ini banyak IKM masih bersifat tradisional dan jaringan internet di daerah belum menunjang, sehingga belum siap menggunakan sistem lelang secara online dalam pembelian gula rafinasi.

"Kemudian, kebutuhan IKM banyak di bawah 1 ton, padahal syarat lelang 1 ton," ucap Dwiatmoko, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Kemudian, pabrik gula rafinasi yang ada saat ini baru di 11 wilayah, diantaranya 1 di Medan, 1 di Lampung, 7 di Cilegon, 1 di Cilacap, dan 1 di Makassar. Sementara, IKM tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Nanti bagaimana rantai distribusi dari hasil lelang untuk mengirim ke IKM di seluruh nusantara, hanya di dekat daerah industri tersebut yang bisa dilayani, kasihan IKM yang di Kalimantan, Bali, NTB, dan lain-lainnya. Kalau ini dipaksanakan, IKM akan mendapatkan gula yang mahal," tuturnya.

Sementara terkait adanya rembesan yang dinilai Kemendag mencapai 300 ton per tahun, Dwiatmoko menilai dikarenakan adanya disparitas harga yang tinggi antara gula kristal putih (GKP) dan gula impor.

Dia mencontohkan, pembelian gula rafinasi untuk partai besar diberikan harga pada kisaran Rp 7.000 sampai Rp 7.500 dan partai sedang senilai Rp 8.000 sampai Rp 9.500.

"Gula impor di Malaysia dan Thailand sekitar Rp 7.000 sampai Rp 8.000, pasar raw sugar di New York dan London sekarang sekitar Rp 5.000. Sedangkan, GKP harga lelang ditetapkan pemerintah Rp 9.500, harga di pasar Rp 12.000, jadi rembesan tetap akan terjadi, pegadang akan cari akal, pemerintah akan repot sendiri," jelasnya.

Agar tujuan pemerintah tercapai menolong IKM dan menghilangkan rembesan, Dwiatmoko menyarankan pemerintah untuk menunjuk Perum Bulog atau badan lainnya yang mempunyai jaringan distribusi di seluruh Indonesia dalam menyalani IKM yang kebutuhannya hanya 300 ribu sampai 500 ribu ton gula rafinasi.

Selain itu, dalam menekan disparitas harga dalam jangka menengah, bisa dilakukan merevitalisasi seluruh pabrik gula yang umurnya sudah mencapai ratusan tahun dengan mengundang investor atau merger dengan pemilik pabrik gula kristal rafinasi yang memiliki mesin pengolah dari proses awal tebu maupun dari raw sugar.

"Ini membuat harga produksi dalam negeri akan bersaing dengan luar negeri, jadi tidak ada istilah GKR dan GKP, sehingga rembesan akan hilang sendiri," ucapnya.

Diketahui Kementerian Perdagangan tetap memutuskan melakukan skema lelang online dalam penjualan gula rafinasi yang direncanakan dimulai pada 1 Oktober 2017.

Skema lelang gula rafinasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.40/M-DAG/PER/3/2017 atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas di Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). kbc10

Bagikan artikel ini: