Duh! 80% Direksi BUMN ternyata tak jadi peserta BPJSTK

Rabu, 6 September 2017 | 09:53 WIB ET

DENPASAR, kabarbisnis.com: BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat masih banyakatau sekitar 80% direksi BUMN tidak diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, mereka mendorong Kementerian BUMN agar memasukkan direksi BUMN menjadi peserta BPJSTK.

"Sangat disayangkan banyak direksi BUMN yang tidak menjadi peserta BPJSTK. Kami sudah menghadap Ibu Menteri BUMN agar bisa mencarikan solusi untuk permasalahan ini," ujar Direktur Investasi BPJSTK Amran Nasution di Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2017).

Amran mengatakan, secara aturan bukan hanya karyawannya saja yang diwajibkan menjadi peserta BPJSTK tetapi direksi BUMN pun wajib menjadi peserta. Jika tidak menjadi peserta BPJSTK maka yang akan rugi adalah direksi BUMN itu sendiri.

"Sebelum menjadi direksi, mereka adalah peserta. Tetapi begitu naik menjadi direksi, iurannya malah tidak diteruskan. Ini ada pemahaman yang salah karena direksi pun wajib jadi peserta BPJSTK," ungkap mantan direktur Bank Syariah Mandiri itu.

Dia berharap banyaknya sinergi yang telah dilakukan antara BPJSTK dengan BUMN, maka sudah seharusnya Kementerian BUMN mendukung langkah BPJSTK untuk menjadikan direksi BUMN terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Banyak obligasi BUMN yang telah kami miliki, kami juga punya deposito di bank BUMN, padahal itu tidak diwajibkan. Tetapi kami ingin mendukung BUMN. Makanya kami berharap Kementerian BUMN juga mendukung kami. Dan Alhamdulillah, Ibu Menteri setuju dengan usulan kami," tegasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: