Berpotensi muncul persaingan tak sehat, KPPU petakan rantai tata niaga beras

Senin, 24 Juli 2017 | 09:36 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) melakukan pemetaan jejaring distribusi, khususnya titik simpul distribusi bahan pangan, karena terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga telah mengidentifikasi pelaku-pelaku usaha yang menjadi penguasanya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan, struktur industri beras cenderung kompetitif di tingkat petani dan pengecer, tetapi cenderung oligopoli di pusat-pusat distribusi (Midlemen).

"Perlindungan petani telah dilakukan pemerintah, melalui penetapan harga dasar pembelian gabah. Tetapi di hilir diserahkan pada mekanisme pasar, sehingga penguasa jejaring distribusi leluasa mengeksploitasi konsumen melalui kenaikan harga," ujar Syarkawi akhir pekan lalu.

Syarkawi menegaskan, tingginya disparitas harga antara petani dan konsumen selalu menjadi masalah, karena ada pedagang perantara yang mendapat keuntungan lebih besar dan membuat harga beras di tingkat pengecer juga tinggi, sementara itu ironisnya petani justru tidak dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang KPPU lakukan ke depan adalah mengurangi margin keuntungan di level midlemen.

"Margin tersebut kami geser ke petani sehingga harga pembelian beras petani bisa mencapai sekitar Rp 7.500 - Rp 8.000 per kilogram dan kami pun mendukung langkah pemerintah menerbitkan kebijakan penetapan harga tertinggi beras di tingkat konsumen akhir sebesar Rp 9.000 per kilogram," tegasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: