Izin dibekukan, distribusi BBM terancam terganggu

Jum'at, 7 Juli 2017 | 22:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional Penyerahan Pekerjaan Angkutan BBM oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin dikhawatirkan bakal mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pengamat energi dan Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, rekomendasi ini jangan sampai menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia.

"Karena jika sampai hal terjadi,maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat," tegas Mamit dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2017).

Mamit menegaskan, seharusnya permasalahan ini diselesaikan secara hukum saja tanpa harus menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut.

"Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar mengganggu pengiriman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban," tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik. "Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutup Mamit.

Direktur Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahean menambahkan,  sebaiknya Kemenaker paham dulu masalah sebelum mengambil keputusan. Pasalnya, jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka dampak risikonya adalah distribusi BBM yang akan terganggu.

"Jadi kita minta kepada semua pihak termasuk kepada para pekerja agar jangan mengorbankan kepentingan rakyat. Boleh berjuang untuk perubahan nasib dan itu bagus, tapi tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar. Kita harus berbuat yang terbaik untuk rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa salah satu keputusan hasil pertemuan pihak ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ditjen PPK dan K3 dan juga pihak Sudin Naker Jakarta Utara dengan para AMT di ruang rapat PTSA Kemnaker pada Kamis tanggal 6 Juli 2017, adalah bahwa pihak Kemenaker dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat yakni di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan masih dalam tahap proses pemeriksaan laporan pengaduan yang disampaikan oleh DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia. kbc10

Bagikan artikel ini: