Pemerintah tetapkan harga acuan produk unggas

Jum'at, 26 Mei 2017 | 18:52 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga acuan produk unggas melalui Permendag No. 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi Permendag No. 63 Tahun 2016.

Dalam Permendag tersebut, harga acuan pembelian di tingkat petani, untuk daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg). Adapun, harga acuan penjualan di konsumen, untuk daging ayam ras sebesar Rp 32.000/ kg dan telur ayam ras sebesar Rp22.000 /kg.

Selain mengatur harga acuan produk unggas, dalam Peremendag sebelumnya  juga diatur harga acuan untuk komoditi beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, dan daging beku serta daging sapi. "Ada harga acuan membuat peternak lebih tenang, begitu juga konsumen," tutur Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti, Jumat (26/5/2017).

Widayanti menambahkan harga harga acuan yang dihitung pemerintah tersebut telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup diantaranya biaya produksi, biaya distribusi , keuntungan dan biaya lainya.Sepertihalnya komoditas pangan strategis lainya, pemerintah juga dapat memberikan penugasan kepada Perum Bulog melakukan pembelian dan penjualan produk unggas pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen.

“Dalam praktiknya BULOG dapat bekerjasaama dengan Badan Uaha Milik Negara lainnya . Peluang yang sama juga berlaku kepada Bank Usaha Milik Daerah , Koperasi atau swasta,” terangnya.

Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengapresiasi upaya pemerintah menyiapkan instrumen untuk menjaga harga produk unggas tetap stabil.Menurutnya harga acuan tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan produk unggas.

"Seandainya harga di bawah Rp 18.000 per kilogram berarti ada kelebihan pasokan. Ini layak dipertanyakan, karena semuanya dalam kontrol pemerintah. Pemerintah sudah memiliki kemampuan untuk mengatur," kata Sugeng.kbc11

Bagikan artikel ini: