KPK sebut pengelolaan industri sawit Indonesia berpotensi praktik korupsi

Rabu, 26 April 2017 | 08:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Pertanian dan lembaga yang membawahi industri sawit untuk menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Berdasarkan kajian KPK tahun 2016, pengelolaan industri sawit masih belum ditata dengan baik.

Mulai dari lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. "Persoalan tata kelola yang tidak baik berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/4/2017).

Misalnya dari sisi hulu, tidak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang, integrasi perizinan dalam skema satu peta.

Kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare (ha). Sedangkan di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik.

Penggunaan dana kelapa sawit pun habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun total subsidi itu hanya dinikmati tiga grup usaha perkebunan.

Namun Febri tidak menyebutkan siapa tiga grup usaha perkebunan yang dimaksud tersebut. kbc10

Bagikan artikel ini: