KPK soroti komposisi lahan sawit bersama

Senin, 13 Maret 2017 | 21:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pertanian (Kementan) diminta melakukan evaluasi sehubungan realisasi komposisi pengusahaan lahan kelapa sawit antara perusahaan dengan petani plasma. Demikian kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan jajarannya berkaitan amanat UU No 39 Tahun 2014 tetang Kemitraaan Usaha Perkebunan .

Amran menuturkan KPK beranggapan pembagian lahan kelapa sawit plasma untuk perkebunan rakyat oleh perusahaan kelapa sawit masih banyak yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Pasal 58 ayat 1 UU Perkebunan .Aturan ini menegaskan perusahaan perkebunaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 % dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan.

"Hasil pertemuan kita membahas tentang sawit yang pertama adalah komposisi antara plasma dengan inti. Sekarang saja ini belum sampai mencapai 20 persen untuk plasma, 80 persen untuk inti. Sekarang masih 10 persen untuk plasma," ujar Amran di Jakarta, Senin (13/3/2017).

KPK , sambung Amran, berharap Kementan mampu memainkan perannya sebagai regulator sehingga akses masyararakat lebih terbuka untuk memanfaatkan lahan perkebunan. Rekomendasi yang diberikan KPK menjadi tuntunan transparansi dari tata kelola usaha sawit di Tanah Air

Kementan mencatat, hingga 2015, realisasi pembangunan kebun plasma mencapai 237.791.000 hektare (Ha). Ini lebih rendah dari target perusahaan untuk kebun plasma yang seluas 384.065.000 ha.

Hingga 2015, luasan IUP yang diterbitkan Kementan setelah ditetapkannya peraturan tersebut adalah seluas 6,196 juta ha, yang mencakup luasan areal IUP di 15 provinsi.

Kalimantan Barat dan Timur mendapat luasan terbanyak, masing-masing 1,498 juta ha dan 1,435 juta ha. Dengan demikian, luasan pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya difasilitasi perusahaan dapat mencapai 1,239 juta ha.kbc11

Bagikan artikel ini: