Koalisi anti mafia SDA minta daftar seluruh pemegang IUP dibuka

Senin, 6 Maret 2017 | 20:08 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com:  Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam (SDA) mendesak pemerintah untuk menjadikan pemberantasan kejahatan pertambangan dan percepatan penyelesaian tindak lanjut kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sebagai prioritas utama yang harus segera dituntaskan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera mengumumkan daftar seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.“Mulai dari  nama perusahaan, nama pemilik, status clean and clear (CnC/Non CnC), komoditas, luasan lahan (termasuk yang tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung), nomor SK, jangka waktu SK berlaku, termasuk tunggakan kewajiban baik administratif, keuangan dan lingkungan yang belum diselesaikan,” ujar anggota Koalisi Anti Mafia SDA Aryanto Nugroho di Jakarta, Senin (6/3/2017)

Koalisi Anti Mafia SDA beranggotakan sejumlah lembaga swadaya yakni PWYP Indonesia, yayasan Auriga, ICEL, TI Indonesia, JATAM Kaltim, Prakarsa Borneo, PLH Kaltara, SAMPAN Kalimantan, JATAM Sulteng, GERAK Aceh, JMT Sumut, LBH Padang, WALHI Sumbar, dan PINUS Sumsel.

Selama ini koalisi memandang Korsup Minerba lebih menitikberatkan pada aspek penataan izin yang bersifat administratif, tidak banyak menyentuh persoalan substantif lainnya, seperti aspek penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang melakukan kejahatan pertambangan.Koalisi mendesak Kementerian ESDM mencabut empat IUP Nasional yang berstatus Non CnC sesuai dengan tenggat waktu 2 Januari 2017 dan segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP Nasional yang berstatus CnC.

Selain itu, perlu ada upaya menindaklajuti temuan Korsup Minerba khususnya untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaa Pertambangan Batubara (PKP2B) di antaranya penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan konservasi dan hutan lindung; penyelesaian piutang PNBP maupun penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;  Gubenur segera mencabut IUP yang berstatus Non CnC sesuai dengan tenggat waktu 2 Januari 2016 dan segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP yang berstatus CnC.

Kementerian ESDM juga diminta menggunakan kewenangannya sesuai pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), yakni apabila gubernur tidak mencabut IUP yang bermasalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengawasi sekaligus memastikan bahwa Gubernur mencabut IUP Non CnC sesuai kewenangannya serta menyiapkan sanksi bagi Gubernur yang tidak melakukannya.

“Pemerintah perlu segera melakukan penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan baik KK dan PKP2B maupun pemegang IUP yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Aryanto.kbc11

Bagikan artikel ini: