Hakim telah menegakkan keadilan dalam perkara La Nyalla
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kuasa Hukum Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, Aristo Pangaribuan, menyambut baik putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan.
Aristo juga mengatakan menerima putusan majelis hakim. Hakim telah bijaksana dalam mengeluarkan putusan, karena memang La Nyalla dalam hal ini tidak bersalah. "Kami terima dan kami kira hakim telah sangat bijaksana menegakan keadilan di ruang sidang ini," tutur dia usai mendengarkan putusan sidang oleh ketua majelis hakim Sumpeno, di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Seperti diketahui, Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor. "Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Majelis hakim memerintahkan La Nyalla dikeluarkan dari tahanan serta hak-haknya dipulihkan. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," kata Sumpeno. kbc10
Sosialisasikan Implementasi PBG dan SLF, DPD REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster
Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konservasi 10 Ribu Pohon di Hutan Desa
Makin Mudah! 2 Ribu Tiang Listrik Siap Buat Ngecas Kendaraan Listrik
Menkominfo Siap Blokir Free Fire di Indonesia, Ini Alasannya
Kabar Duka! Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia