Hakim telah menegakkan keadilan dalam perkara La Nyalla

Rabu, 28 Desember 2016 | 03:36 WIB ET
La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dalam sebuah kegiatan Kadin Jatim
La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dalam sebuah kegiatan Kadin Jatim

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kuasa Hukum Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, Aristo Pangaribuan, menyambut baik putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan.

Aristo juga mengatakan menerima putusan majelis hakim. Hakim telah bijaksana dalam mengeluarkan putusan, karena memang La Nyalla dalam hal ini tidak bersalah.  "Kami terima dan kami kira hakim telah sangat bijaksana menegakan keadilan di ruang sidang ini," tutur dia usai mendengarkan putusan sidang oleh ketua majelis hakim Sumpeno, di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

 

Seperti diketahui, Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor.  "Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim memerintahkan La Nyalla dikeluarkan dari tahanan serta hak-haknya dipulihkan.  "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," kata Sumpeno. kbc10

Bagikan artikel ini: