Pebisnis properti kembali minta insentif ke pemerintah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Meski pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi industri properti, terutama pengembang perumahan, namun kalangan pelaku usaha properti ingin insentif lagi.
Seperti diketahui, pemerintah sudah mempermudah proses perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menurunkan pajak penghasilan (PPh) pengalihan tanah dan bangunan dari 5% menjadi 2,5%. Insentif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti yang tertekan pelemahan daya beli.
Kali ini, pengusaha properti minta pemerintah mengeluarkan kebijakan lain agar sektor properti bisa semakin menggeliat. Eddy Hussy, Ketua DPP REI mengatakan, ada beberapa kebijakan yang dinilai pengembang perlu dikeluarkan lagi oleh pemerintah.
Pertama, menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk properti. Pajak tersebut mereka nilai telah mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli rumah mewah.
Permintaan kedua, menaikkan atau memperluas jangkauan masyarakat penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari yang saat ini hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan pokok maksimal Rp 3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 5,5 juta untuk rumah susun dinaikkan menjadi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta sampai Rp 7 juta.
Usulan ini diajukan karena REI melihat saat ini banyak masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta, khususnya di wilayah urbanisasi yang ternyata tidak mampu beli rumah. "Maka itu mereka perlu dibantu," katanya di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Permintaan ketiga, memperlonggar aturan hunian berimbang yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mereka merasa kesulitan untuk melaksanakan kewajiban untuk membangun hunian berimbang dengan konsep bangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain permintaan tersebut, pengembang juga meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang peyederhanaan proses perizinan pembangunan rumah untuk MBR yang rencana penyederhanaannya sudah diterbitkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke- 13.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyambut baik positif usulan para pengembang. "Untuk perluasan FLPP idenya bagus, tapi ini masih perlu dibicarakan dalam rapat kabinet, karena ini melibatkan banyak kementerian," katanya. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag