BRI: Kena 'pungli' bunga KUR di atas 9%, silakan lapor
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mematok bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9 persen. Angka ini yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di seluruh kantor wilayah BRI di Indonesia.
Direktur BRI Mohammad Irfan meminta kepada seluruh nasabah BRI yang ingin mengajukan KUR untuk melaporkan jika bunga yang diterapkan di atas 9 persen.
"Bunga KUR yang berlaku saat ini 9 persen, kalau ada di atas 9 persen pasti salah, itu pungli, itu boleh dilaporkan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama BRI Sunarso menambahkan, bahwa bunga KUR semestinya sebesar 19 persen. Namun, 10 persennya disubsidi pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi dari 10 persen oleh bank sebagian dibayarkan untuk bayar premi asuransi kreditnya, jadi tidak semuanya 10 persen itu diterima oleh bank," pungkasnya. kbc10
Lindungi Kulit Bayi dari SLS Dengan Menggunakan Produk Doodle Exclusive Baby Care
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% pada 2025
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit
Integrasikan Crown Group ke ONE Global Capital, Iwan Sunito Tawari Paul Sathio Rp1 Triliun
Darurat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir Pemerintah