Pengembangan di Pasuruan, HCML: Kegiatan operasi sudah sesuai aturan pemerintah

Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:57 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com:  Husky - CNOOC Madura Limited  (HCML) menegaskan selalu melakukan kegiatan operasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengembangan Lapangan BD dan fasilitas pendukung yang ada di Desa Semare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Penegasan itu disampaikan HCML menanggapi tudingan demonstrasi yang mengatasnamakan diri Forum Rembuk Masyarakat Wilayah Timur (FORMAT) bahwa HCML bekerja tanpa izin.

"Sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menjalankan tugas negara, HCML berada dalam pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena itu, HCML pastilah menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Jadi tidak benar kalau kami melakukan kegiatan tanpa izin," kata Head of Relations HCML Hamim Tohari saat ditemui di kantornya, Kamis  (20/10/2016).

Ditambahkan, sebagai KKKS yang bergerak dalam industri hulu migas, tugas utama HCML adalah menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi migas nasional. Karena itu, tanggung jawab HCML sampai dengan titik serah penyaluran gas yang ada di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dipaparkan, penyaluran gas dari titik serah pada pihak konsumen tidak lagi masuk pada ranah industri hulu, termasuk didalamnya HCML. Kegiatan pembangunan instalasi dari titik serah di Semare sudah masuk pada ranah industri hilir.

"Dalam tata niaga industri migas di Indonesia, antara industri hulu dan hilir dipisahkan secara tegas. Karena itu, kurang tepat kalau HCML dikaitkan dengan teknis pembangunan pipa transmisi gas itu," katanya.

Tanam 6.600 Mangrove    

Terkait dengan tudingan telah melakukan perusakan lingkungan karena melakukan pemotongan mangrove, Hamim Tohari mengatakan, pemotongan mangrove yang dilakukan pada garis pantai Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan pada bulan Mei 2016 lalu sudah sesuai izin yang diberikan pemerintah.

"Kegiatan penebangan dan rencana penanaman kembali mangrove, selain sudah sesuai izin juga berdasarkan arahan dari BLH Kabupaten Pasuruan. Sesuai ketentuan untuk satu batang pohon mangrove, akan diganti dengan 10 batang pohon mangrove baru," katanya.

Dijelaskan, kegiatan penanaman mangrove akan dilakukan berkerjasama dengan Kelomopok Petani Mangrove Samudera Semare.  Rabu kemarin HCML sudah menandatangani MoU dengan Kelompok Petani Mangrove Samudera Semare.

"Total 6.600 pohon mangrove yang akan ditanam. Kegaiatan penanaman akan dilakukan pada bulan Oktober ini. Tinggal menunggu datangnya bibit mangrove," pungkas Hamim.kbc6

wong ndeso

Bagikan artikel ini: