Anggaran dipangkas, Kemenperin tetap kembangkan mobil pedesaan di 2017

Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi VI DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp 2,82 triliun pada 2017. Anggaran tersebut telah terpangkas sebanyak Rp 116,04 miliar sebagai bentuk penghematan pemerintah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menerangkan, pemangkasan ini tidak mengurangi program utama Kemenperin. Dengan anggaran ini, pemerintah mengalokasikan pengembangan mobil pedesaan pada 2017.

"Anggaran 2016 tidak ada karena itu dipotong, digeser 2017. Di mana diharapkan mobil ini dibuat model yang bisa dibuat di pedesaan," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dia mengatakan, program mobil pedesaan merupakan bagian dari penumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (Ilmate). Dia menambahkan, pengembangan mobil pedesaan ini merupakan pembentukan bentuk awal atau prototipe mobil pedesaan.

"Terkait program Ilmate mobil pedesaan itu pembentukan prototipe. Jadi bukan kita mau beli mobil tiba-tiba ke desa. Itu bukan. Jadi mobil prototipe didorong kerja sama pemerintah dengan industri otomotif. Jadi kita akan bangun prototipe di 2017," ujar dia. kbc10

Berikut pagu anggaran Kemenperin tahun 2017

  1. Pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin di unit kerja Sekretariat Jenderal Rp 941,60 miliar
  2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenperin di unit kerja Sekretariat Jenderal Rp 10,04 miliar
  3. Penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro di unit kerja Ditjen Industri Agro Rp 104,70 miliar
  4. Penumbuhan dan pengembangan industri kimia, tekstil, dan aneka di unit Ditjen IKTA Rp 125,72 miliar
  5. Penumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika di unit kerja Ditjen Ilmate Rp 130,35 miliar
  6. Penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah di unit kerja Ditjen IKM Rp 257,81 miliar
  7. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin di unit kerja Itjen Rp 40,01 miliar
  8. Pengembangan teknologi dan kebijakan industri di unit kerja BPPI Rp 552,46 miliar
  9. Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di unit kerja Ditjen PPI Rp 617,26 miliar
  10. Peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional di unit kerja Ditjen KPAII Rp 47,89 miliar.

Bagikan artikel ini: