Pakde Karwo imbau LSM asing tidak ikut campur soal pertembakauan Indonesia

Kamis, 2 Juni 2016 | 15:13 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing untuk tidak ikut campur tangan mengatur masalah pertanian tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Timur. Imbauan ini menyusul semakin kuatnya desakan LSM asing dan nasional kepada pemerintah Indonesia, agar segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Kerangka Kerja tentang Pengendalian Tembakau/Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Tidak, tidak. Tidak ada urusan. Tembakau itu kehidupannya orang Jawa Timur. Kenapa harus diprotes dan diatur-atur LSM asing, saya tidak mau urusan itu. Silakan mereka mengurus rumah tangganya sendiri. LSM asing mengurus asing saja," ujar Gubernur Soekarwo, Kamis (2/5/2016).

Ketegasan Pakde Karwo, panggilan akrab Gubernur Soekarwo, menolak intervensi LSM asing dan nasional ikut mengatur masalah tembakau, tak lepas dari fakta 26,3% hasil perkebunan Jawa Timur adalah tembakau. Di samping itu, Jawa Timur berkaitan erat dengan daya serap sekitar 600 ribu tenaga kerja langsung industri hasil tembakau di Indonesia, yang dipastikan akan terdampak apabila pemerintah melakukan ratifikasi FCTC.

Penolakan sama juga dilakukan organisasi sektor IHT di Indonesia. Mereka bersatu dengan berkirim surat bersama secara langsung kepada Presiden Joko Widodo akhir Mei kemarin. Organisasi-organisasi sektor IHT Indonesia ini khawatir atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau asing dan nasional, agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC.

FCTC dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. IHT juga merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga kepada negara, sebesar Rp 173,9 triliun di tahun 2015.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2016, yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, telah membagikan Rp 2,79 triliun Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) kepada 16 provinsi dan kabupaten di Indonesia. Angka ini naik sedikit dibanding alokasi dana tahun sebelumnya sebesar Rp 2,78 triliun.

Dari alokasi tersebut, Provinsi Jawa Timur dan 39 kabupaten/kota yang ada di wilayahnya mendapat porsi terbesar, mencapai Rp 1,43 triliun atau 51,25 persen dari total alokasi DBHCT. Disusul Jawa Tengah di posisi kedua sebesar Rp 633,38 miliar dan Jawa Barat di posisi ketiga sebesar Rp 318,59 miliar.

"Salah satu pedoman dalam FCTC adalah melarang penggunaan bahan tambahan dalam rokok, termasuk cengkih, padahal 95 persen rokok di Indonesia merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih. FCTC akan mematikan rokok kretek yang merupakan produk asli Indonesia. Kami berharap dan meminta pemerintah Indonesia tetap berkomitmen melindungi IHT nasional secara keseluruhan, yang mencakup petani, pekerja, dan pelaku industri," kata Ketua Umum Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi.

MPSI sendiri menurut Djoko Wahyudi menyerap lebih dari 40.000 tenaga kerja secara langsung di berbagai daerah di Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno. Ketua Umum APTI menyatakan, beberapa ketentuan eksesif (kondisi yang melampaui keadaan) lainnya di dalam pedoman FCTC, yang selalu didorong untuk diterapkan negara-negara anggotanya adalah penerapan kemasan polos rokok (pelarangan total pencatuman logo dan merek dagang rokok), larangan menampilkan produk rokok di tempat-tempat penjualan, larangan total kegiatan iklan, promosi, dan sponsor rokok, pembatasan lahan dan pengalihan tanaman tembakau, serta larangan berinteraksi antara pemerintah dan pemangku kepentingan industri tembakau.

"Jika Indonesia meratifikasi FCTC dan kami harus beralih tanam dari tembakau. Kesejahteraan sekitar 2 juta petani dan pekerja tembakau di seluruh Indonesia terancam. Hingga saat ini tidak ada komoditas lain yang keuntungannya dapat melebihi tembakau, dan umumnya hanya tembakau yang dapat tumbuh di tanah yang kering semasa musim kemarau," ujar Soeseno saat dihubungi terpisah.

Soeseno menilai, FCTC merupakan agenda asing untuk mematikan pertanian dan industri tembakau nasional, ini tergambar jelas dari kucuran dana jutaan dollar dari Bloomberg untuk LSM-LSM anti rokok di Indonesia.

"Semestinya, para LSM anti rokok tersebut harus cukup kritis mempertanyakan motivasi organisasi asing yang mengucurkan dana jutaan dollar untuk menghancurkan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia," ujar Soeseno.

Yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa negara-negara besar seperti Amerika, Swiss, Moroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur industri hasil tembakaunya.

Indonesia telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.  Aturan ini telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109/2012 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

"Pada dasarnya, kami tidak anti regulasi karena kami sadar bahwa rokok memiliki resiko kesehatan sehingga produk ini harus diatur. Untuk itu, Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 yang melindungi kesehatan masyarakat dan anak, pada saat yang bersamaan mempertimbangkan kelangsungan industri kami dan penghidupan jutaan orang yang terlibat di dalamnya dari hulu hingga hilir," kata Sudarto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI).

Sudarto berharap Pemerintah dapat fokus dalam menerapkan peraturan tersebut dan tidak meratifikasi produk hukum asing yang tidak sesuai untuk Indonesia.

Kumpulan organisasi penentang ratifikasi FCTC ini terdiri dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).kbc6

Bagikan artikel ini: