Tagih kredit macet, Jamkrindo gandeng kejaksaan

Jum'at, 6 Mei 2016 | 14:29 WIB ET

MAKASSAR, kabarbisnis.com: Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani kesepakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus Hukum terkait klaim dan subrogasi. Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatangan kerjasama ini dilakukan di kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kajati di Makassar, Rabu (4/5/2016). Acara tersebut dihadiri Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.

Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan hukum Jamdatun di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” kata Diding.

Menurutnya, piutang subrogasi  tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.

Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan. Sejauh ini, jumlah subrigasi yang harus diselamatkan Jamkrindo Per Maret 2016 sebesar Rp 4,3 triliun, sedangkan yang baru bisa ditagihkan baru sebesar Rp 336 miliar. Khusus untuk wilayah timur yakni di wilayah Kantor Wilayah IX subrogasi yang masih belum tertagihkan sebesar Rp 5,3 miliar.

Diding mengakui bahwa masih ada beberapa kreditur ‘nakal ‘ yang mengingkari kewajibannyan sehingga diperlukan tindakan hukum lebih lanjut yang nantinya akan di kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan.

Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan secara hukum untuk membantu Jamkrindo terhadap kredit-kredit macet.”Selaku jaksa pengacara negara, senantiasa siap dan selalu berada di garda terdepan konsen-konsen percepatan pembangunan. Khususnya program yang menyangkut masyarakat kecil,” katanya. kbc10

Bagikan artikel ini: