loading...

Biaya produksi naik 25%, pebisnis siap PHK pekerja

Online: Sabtu, 22 September 2012 | 17:04 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kepastian bakal dinaikkannya tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15 persen di tahun depan tampaknya menjadi ancaman tersendiri bagi pelaku usaha di Tanah Air. Pasalnya, kenaikan TTL akan mengerek biaya produksi hingga 25 persen. Untuk tetap mempertahankan usahanya, pelaku usaha kemungkinan akan memangkas jumlah pekerjanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, yang paling merasakan dampak kenaikan TTL adalah industri padat karya, sehingga dimungkinkan mereka akan mengurangi pegawainya.

"Industri padat karya itu yang paling berdampak, tekstil, kaca dan lainnya apalagi yang UMKM pasti terbebani kenaikan tarif listrik 15% tahun depan, dampaknya ongkos produksi jadi naik 25%," kata Sofjan, Sabtu (22/9/2012).

Menurut Sofjan, jika ongkos produksi sudah naik 25%, maka bagi industri kecil untuk menyelamatkan usahanya jalannya dengan mengurangi jumlah pegawai.

"Pasti kurangi jumlah pegawai, artinya kan akan meningkatkan jumlah pengangguran, seperti di Mall-mall, pemilik mal tidak masalah naik berapapun tarif listrik karena mereka akan bebankan ke penyewa, nah penyewa ini yang susah, tentu antisipasinya yang biasa jaga tokonya 4-5 pegawia dia kurangi 1-2 pegawai," tuturnya.

Sofjan juga protes keras dikarenakan industri dan pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif listrik tersebut. "Kita tidak dilibatkan sama sekali, padahal tahun-tahun sebelumnya kita ikut dilibatkan, kita juga kaget kok tahu-tahu sudah diputus naik, makanya kemarin kita rapat dan sepakat memprotes kenaikan tarif listrik 15% tersebut," ungkap Sofjan.

Seperti diketahui, pemeritah pada 1 Januari 2013 dipastikan akan menaikan tarif listrik, mekanisme yang akan dipilih kenaikan akan dilakukan secara pertahap hingga mencapai 15%.

Terkait kenaikan tarif listrik 15% tersebut, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan untuk golongan R1 450 va dan 900 Va, sementara untuk golongan Bisnis 3, R3 6.600 Va seperti Mall, Hotel dan rumah mewah tidak diberikan lagi subsidi listrik oleh negara alias dicabut subsidinya.

Sedangkan industri tetap diberkan subsidi listrik namun jumlahnya dikurangi pada 2013, negara memberikan subsidi ke industri mencapai Rp 20 triliun. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda