Duh, 1,5 juta petani tembakau terancam nganggur
JAKARTA, kabarbisnis.com: Tidak kurang dari 1,5 juta petani tembakau di Tanah Air terancam menganggur, menyusul usulan terkait aturan pertanian tembakau melalui Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut karena dinilai berpotensi melibas mata pencaharian sekira 30 juta petani tembakau di dunia, termasuk petani tembakau Indonesia.
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo mengatakan, meski Indonesia bukan negara yanag menandatangani FCTC, namun petani tembakau Indonesia tetap merasa khawatir akan usulan pedoman yang semena-mena tersebut.
"Jika Indonesia sampai menandatangani FCTC, mata pencaharian 1,5 juta petani tembakau di Indonesia bisa musnah," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Dia menjelaskan, rancangan pedoman ini dikenal sebagai Pasal 17 dan Pasal 18 serta akan dibahas pada Conference of the Parties (COP 5), yang akan berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada 12-17 November 2012 mendatang. Sebanyak 175 negara yang telah menandatangani FCTC berhak menghadiri konferensi untuk memberikan suara.
Rancangan pedoman lanjut dia, telah melenceng dari amanat awal FCTC yang bertujuan untuk menyediakan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu transisi ekonomi bagi petani dan pekerja tembakau.
"Alih-alih membantu petani tembakau, pedoman ini malah dirancang untuk mematikan petani tembakau melalui berbagai pembatasan-pembatasan mulai dari pembatasan produksi dengan mengatur musim untuk menanam tembakau," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Departemen Advokasi AMTI Soeseno. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan pengganti tanaman tembakau yang dapat memberikan keuntungan bagi kesejahteraan petani tembakau.
"Kami belum menemukan tanaman pengganti yang dapat memberikan keuntungan setara dengan tembakau, terutama di tempat-tempat yang karena kondisi tanahnya yang sedemikian rupa, hanya dapat ditanami tembakau," jelasnya.
APTI bergabung dengan International Tobacco Growers' Association (ITGA) dalam mendapatkan dukungan global, untuk menentang usulan tersebut melalui pengumpulan petisi secara online maupun secara langsung kepada anggota APTI. kbc10
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9760.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +69.293 menjadi 5214.976
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Dafam gelar pertandingan persahabatan antar jaringan hotel
- Harga rumah tipe 36 ke bawah alami lonjakan kenaikan
- The Great Gatsby, sebuah film yang digarap bukan setengah-setengah
- Pasang foto tanpa izin, Rihanna tuntut Topshop US$5 juta
- Olympus tak lagi bermain di pasar kamera murahan
- Kecewa layanan jasa keuangan, lakukan hal ini ke OJK
- Waduh, uang rusak di Jatim capai Rp1,67 triliun
- Pasar properti sejumlah negara Asia bermasalah, RI lampu kuning?
- Kebut pembangunan Pasar Turi, La Nyalla didaulat jadi dirut
- Waspadai 17 kosmetik berbahaya ini
- Philips dorong penggunaan lampu hemat energi berbasis LED
- Penurunan Rp4 ribu sambut harga emas Antam pekan ini
- Fokus makanan olahan beku, Sekar Bumi genjot pasar lokal
- Moratorium hutan diperpanjang, ekonomi diyakini tak terganggu
- Siapkan SDM unggul, Semen Indonesia dirikan Sekolah Tinggi Manajemen
- Hanya 3 dari 10 bisnis keluarga yang bisa survive hingga generasi kedua
- Yuk, serap ilmu bisnis Bob Sadino di seminar Creativepreneurship
- Ekspansi, Jayanata segera buka outlet di Jakarta
- Pameran efektif kembangkan pasar UMKM
- Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Emas Antam anjlok Rp5 ribu di akhir pekan
- Puluhan syahbandar disiagakan hadang penangkapan ikan ilegal
- KPPU hukum Chevron bayar denda Rp2,5 miliar
- Airbus berambisi gusur Boeing di bisnis pesawat bodi lebar
