loading...

Sepanjang 2012, 131 emiten kena sanksi Bapepam-LK

Online: Jum'at, 10 Agustus 2012 | 17:25 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak awal tahun hingga 9 Agustus 2012 telah memberikan sanksi kepada 375 pihak dengan denda Rp13,08 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam acara konfrensi pers "35 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia", Jumat (10/8/2012). "Kami telah memberikan sanksi kepada 131 emiten dengan denda Rp5,02 miliar dan 40 peringatan tertulis," ujar Ngalim.

Selain itu, Bapepam-LK telah memberikan denda kepada 25 perusahaan efek dengan denda sebesar Rp5,65 miliar dan empat peringatan tertulis. Sekitar 19 manajer investasi pun diberikan sanksi dan denda sebesar Rp40,60 juta dan satu pencabutan ijin usaha. Bapepam-LK juga memberikan sanksi kepada 35 penilai dan denda sebesar Rp101,60 juta dengan enam peringatan tertulis dan dua pembekuan kegiatan usaha. 21 Akuntan Publik pun mendapatkan sanksi dengan denda Rp73,30 juta.

Bapepam-LK juga memberikan denda kepada 12 direksi, komisaris, emiten, perusahaan publik atau pemegang saham emiten, perusahaan publik di atas dengan denda Rp939,30 juta, 79 partisipan pelaporan perorangan dengan denda sebesar Rp709,71 juta. Enam perantara pedagang efek dengan denda sebesar Rp27 juta dengan tiga pencabutan ijin usaha, 12 penjamin emisi efek dengan denda sebesar Rp225,90 juta. 5 penasehat investasi dengan denda Rp99,50 juta.

Untuk 5 Biro Administrasi Efek (BAE) dengan denda Rp46,80 juta, satu wakil perantara pedagang efek dengan denda Rp50 juta dan satu peringatan tertulis. Sebanyak 5 Konsultan Hukum mendapatkan sanksi dengan denda Rp15,90 juta, dua direktur/komisaris perusahaan efek mendapatkan sanksi dengan denda Rp50 juta, dan 16 pendiri dana pensiun (keterlambatan laporan berkala) dengan denda Rp19,38 miliar, dan satu perusahaan publik dengan denda Rp3,10 juta dan satu perusahaan publik.

Total ada 375 mendapatkan sanksi dengan denda Rp13,08 miliar. Ada 54 peringatan tertulis yang diberikan, empat pembekuan kegiatan usaha, dan empat pencabutan usaha. kbc9

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda