loading...

Agus Marto: Bea keluar mineral harga mati

Online: Jum'at, 10 Agustus 2012 | 15:34 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bersikukuh tetap mempertahankan pengenaan bea keluar (BK) 65 komoditas ekspor bahan baku mineral dan tambang sebesar 20%, meski dari kinerja ekspor mengalami penurunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengutarakan, pengenaan BK ekspor bahan baku mineral atau barang tambang merupakan kebijakan yang harus dilakukan. Hal itu bertujuan untuk menjaga lingkungan dan hilirisasi tambang untuk menciptakan nilai tambah yang lebih baik.

Karena itu, menurut Agus, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ekspor bukan terletak pada revisi instrumen pengenaan BK ekspor bahan baku tambang tersebut. "BK itu memang harus dilakukan karena tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan dan mendorong hilirisasi," kata Agus di Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Data ekspor Badan Pusat Statistik (BPS) Juni 2012 mencapai US$ 15,36 miliar atau mengalami penurunan 8,7% dibanding ekspor Mei lalu yang sebesar US$ 16,83 miliar. Bahkan dibanding periode yang sama tahun 2011 lalu mengalami penurunan sebesar 16,44%.

Agus menuturkan, apabila dalam beberapa bulan setelah pelaksanaan kebijakan BK tidak mempengaruhi ekspor Indonesia, hal tersebut karena banyak perusahaan tambang yang masih melakukan ekspor. Untuk dapat mengekspor perusahaan tambang harus membuat rencana bisnis pembangunan smelter, dan mendapatkan status clean and clear dari kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masalah ini kita diskusikan di pemerintah supaya prosesnya bisa lebih cepat, dan lebih tertib. Jadi kita terus berupaya memperbaiki kelancaran dan meningkatkan ekspor, dan impor kita juga yakini bisa lebih terkendali," ujar Agus.

Sebagai informasi, regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012. Pada PMK tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor 65 komoditi bijih (raw material atau ore) mineral baik logam, bukan logam, dan batuan serta campurannya dikenakan tarif Bea Keluar secara flat sebesar 20%.

Selain penerbitan PMK No 75 tersebut, guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri,juga menetapkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dengan tambahan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. kbc11

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda